16 Menit di Polres Bogor, Selly Ditahan di Mako Kedung Halang

Jakarta - Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher (26) hanya 16 menit di Polres Bogor di Jl Kapten Muslihat. Setelah itu, Selly dibawa ke Kedung Halang, Markas Komando (Mako) Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di sana.

"Rencananya akan diperiksa dan ditahan di sana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan kepada wartawan di lokasi, Senin (28/3/2011).

Dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selly didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. "Saya sudah mendapat kuasa dari Selly untuk mendampinginya sebagai pengacara," kata Ramdan di Mapolres Bogor.

Selly tiba di Mapolres Bogor Kota pada pukul 21.20 WIB. Selama 16 menit di situ, Selly tampak menandatangani sejumlah berkas. Setelah itu, Selly kemudian digiring ke dalam mobil Toyota Avanza bernopol F 1160 CD untuk dibawa ke Mako Polres Bogor lama di Kedung Halang.

Di dalam mobil tersebut, Selly didampingi oleh 3 penyidik. Di belakang mobil yang membawanya pergi, diikuti oleh mobil milik Ramdan.

Selly ditetapkan sebagai buron polisi. Rabu, 10 Maret 2010 silam, Polresta Bogor menambah nama Selly ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selly diduga melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus sejak 2006. Pada 2006, Selly diduga meraup uang ratusan juta rupiah dari berbagai korbannya di Universitas Moestopo, Hotel Gran Mahakam dan Kompas Gramedia.

Sejumlah laporan telah masuk ke Polres Jakarta Barat pada tahun 2006 silam itu. Namun, Selly selalu lolos dari jeratan hukum. Kasus penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah korban berujung pada mediasi dengan win-win solution.

Selly ditangkap di Hotel Amaris Kuta, Denpasar, Bali pada Sabtu 26 Maret 2011. Ia tertangkap sedang berduaan dengan kekasihnya, Bima, seorang mahasiswa PTN ternama di Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar