Polri Dituding Diskriminatif ke Saipul Jamil
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Petisi 28 hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menagih penyelesaian sejumlah kasus. Di antaranya kasus rekening gendut Polri, penganiayaan aktivis ICW Tama S Langkun, dan surat palsu Mahkamah Konstitusi.
Aktivisi Petisi 28, Haris Rusli mengatakan selama ini Polri terjebak dalam logika formal tanpa menyelidiki kedalaman kasus hukum yang diselidiki dan disidik. Dia mencontohkan penetapan tersangka artis dangdut Saipul Jamil dalam insiden kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia.
“Polri cepat menetapkan tersangka Saipul Jamil atas dugaan kelalaian mengendara, daripada menetapkan Andi Nurpati dalam kasus surat palsu MK,” kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Senin 912/9/2011).
Dijelaskannya, Polri justru menetapkan tersangka yang argumentasi hukumnya sangat lemah. Sementara untuk kasus lain yang sudah jelas alat buktinya malah enggan menetapkan tersangka.
“Kemunduran lain yang tidak kalah memuncak adalah semakin lemahnya penghargaan publik terhadap peran Polri,” ujarnya.
Tantangan yang tidak kalah besarnya adalah menyoal komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi, di mana catatan publik terhadap komitmen tersebut tercatat negatif.