Puluhan Klinik Ilegal di Depok Ditertibkan
DEPOK- Dinas Kesehatan Kota Depok merazia sarana kesehatan seperti klinik, balai pengobatan, serta Rumah Sakit dan Rumah Bersalin. Hasilnya, dari 162 balai pengobatan (BP) yang ada di Depok, sebanyak 53 belum berizin atau ilegal. Sedangkan dari 25 rumah bersalin, delapan di antaranya juga tak berizin.
Menurut Kepala Seksi Regulasi Dinas Kesehatan Kota Depok, Elin Herlina, bagi sarana kesehatan dan bagi dokter yang tidak memiliki SIP dapat dikenakan sanksi berupa tiga tahun kurungan dan denda Rp 100 juta. Sementara rumah sakit yang tak berizin dikenai sanki dua tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar.
“Sedangkan pihak perusahaannya dikenai sanksi tiga kali lipat atau enam tahun kurungan dan denda Rp 15 juta. Surat izin praktek dan izin rumah sakit masa berlakunya lima tahun. Setelah itu harus diperbaharui. Jika tidak punya izin mereka tidak boleh beroperasi," tandasnya, Selasa (20/09/11).
Menurut Elin, persyaratan pengajuan SIP dan izin rumah sakit, rumah bersalin, dan balai pengobatan berdasarkan UU kesehatan, rumah sakit,permenkes rekam medis, permenkes izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran dan Perda No 5 tahun 2010.
"Untuk dokter ada uji kompetesinya. Dokter itu harus mempunyai surat tanda registrasi (STR). Untuk mendapatkan STR, seorang dokter dites mengenai pengetahuan individunya. Masa berlaku STR lima tahun dan akan direview lagi," tegasnya.
Bagi masyarakat umum dapat mengetahui klinik dan praktek dokter dari papan nama mereka. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen dan pasien dan mencegah terjadinya mal praktek.