Regulator Dilematis Batasi Pemain VoIP

akarta - Jumlah pemain bisnis VoIP (voice over internet protocol) atau ITKP (internet teleponi untuk keperluan publik) dinilai sudah terlalu banyak. Namun regulator merasa dilematis jika harus membatasi.

"Dilematis memang, jika dibatasi akan membuat tidak adanya pemain baru. Sementara jika tidak, mungkin jumlah pemain akan makin banyak," kata Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, 
Regulator khawatir, jika pemain VoIP dibatasi bisa berimbas pada kompetisi. Namun jika terus dibiarkan bertambah, kompetisinya juga tidak akan berjalan dengan baik karena akan terjadi persaingan yang saling mematikan.

Keluhan ini mulai disuarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Indonesia (APITI) yang mendesak regulator segera menghentikan pemberian izin lisensi VoIP/ITKP baru karena pemainnya dinilai sudah terlalu banyak sehingga tak lagi ekonomis.

"Penerbitan tambahan izin ITKP akan percuma karena terjadi dua sektor penyelenggaraan layanan tersebut, yaitu operator teleponi PSTN atau seluler dan Internet service provider (ISP)," kata Ketua Umum APITI Teddy A Purwadi.

Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan 22 pemegang izin prinsip penyelenggaraan ITKP dan kemungkinan terus bertambah. APITI menilai VoIP merupakan kebutuhan komunikasi dasar di mana keterhubungan sistem broadband sudah secara langsung, tanpa melalui sentral teleponi terpusat lagi.

Teddy mengungkapkan pembahasan tentang VoIP di Indonesia sudah diatur sepanjang yang berhubungan dengan panggilan suatu nomor teleponi kepada operator telekomunikasi berdasarkan UU Telekomunikasi yang masih berlaku, dan dapat diterapkan baik secara teknis dan bisnis untuk kepentingan publik.

"Kenyataannya, perundangan telekomunikasi di seluruh dunia kewalahan dengan kemajuan protokol Internet untuk VoIP ini," kata Teddy.

"Sehingga operator bersifat defensif dan cenderung mengusulkan proteksi melalui regulator setempat, yakni pembakuan tiga panggilan telepon yang harus dipertahankan, yaitu panggilan lokal, SLJJ, dan SLI," pungkasnya.

Teddy menegaskan, solusi dari kondisi ini, khususnya di Indonesia, adalah dengan diterbitkannya kebijakan izin ITKP/VoIP.

0 komentar:

Posting Komentar