akarta - Uang dari perusahaan milik M Nazaruddin, Permai Grup, sebelum proyek pembangunan wisma atlet ditenderkan, mengalir ke sejumlah pihak. Selain ke anggota DPR, Dinas Pekerjaan Umum juga kecipratan.
Hal ini terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa M El Idris di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2011).
Awalnya, Yulianis menyebut ada sejumlah dana mengalir ke DPR. Tidak jelas aliran dana yang diungkap Yulianis saat diminta jelaskan oleh hakim.
Hanya saja Yulianis menyebut uang yang mengalir itu bernilai 1,1 juta USD, Rp 500 juta, Rp 50 juta, Rp 100 juta, dan Rp 150 juta. Hakim lantas meminta Yulianis maju ke depan supaya bisa menjelaskan secara detil berdasarkan bukti laporan keuangan dan hardisk yang sudah disita KPK.
Tidak jelas memang apa saja yang dibicarakan Yulianis, jaksa dan hakim saat berdiskusi di depan. Namun dari catatan keuangan, ada nama PU yang tertulis.
"Ini PU, Penuntut Umum?" canda ketua majelis, Suwedya.
"Biasanya dinas PU," jelas Yulianis.
Sebelumnya, Yulianis juga mengungkapkan ada aliran dana ke DPR sebelulm proyek Wisma Atlet ditenderkan. Jumlahnya di luar fee 5 persen dari yang sempat disebutkan di dalam dakwaan El Idris. Uang tersebut diberikan sebagai biaya komitmen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar