KPAI: Siswa Tawuran, SMA 6 Tak Bisa Cuci Tangan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pihak sekolah mesti bertanggungjawab terhadap ulah anak didiknya meski dilakukan selepas jam sekolah.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMA 6 Kadarwati Mardiutama yang 'cuci tangan' terhadap ulah tawuran siswanya di luar jam sekolah.
"Secara moral tentu harus bertanggung jawab (bentrok dengan wartawan), urusan pendidikan itu tidak hanya di kelas, tidak hanya pendekatan formalistik," katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Ia menegaskan pendidikan tak hanya masalah formal, namun tetap memperhatikan sisi informal dan non formal.
"Di dalam UU penddidikan nasional itu ada 3 jenis, yaitu pendididkan formal, informal dan nonformal. Kemudian tidak hanya menyampaikan ilmu saja sudah selesai tetap juga harus menyampaikan nilai-nilai dan norma, itu kan menjadi sangat penting," jelasnya.
Karena itu, sambung dia, tak seharusnya pihak sekolah lepas tangan dalam urusan kericuhan SMA 6 kemarin.
"Saya kira tidak bisa juga lepas tangan ketika diluar sekolah. Secara apapun walaupun di luar masih tanggungjawab guru, saya kira itu juga penting ya," tutupnya.
Sebelumnya, pihak sekolah SMA 6 Jakarta melalui Kepala Sekolahnya Kadarwati Mardiutama mengatakan, apapun yang terjadi di luar jam sekolah, yang dilakukan para siswa sudah bukan lagi tanggungjawab sekolah